Selasa, 24 Januari 2012

PERNIKAHAN


A.    Pengertian, Dasar dan Tujuan Pernikahan
Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam:
 “Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita,sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah, pent).”
Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. Allah berfirman:


 “Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(QS.4:21) yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya.
Tujuan-tujuan pernikahan yang disebutkan oleh Sana’ al Khuli dalam Khazim adalah sebagai berikut:
·         Saling mendapatkan cinta antara kedua pasangan serta meraih rasa aman.
·         Mencari keamanan ekonomi dan rumah tangga secara mandiri.
·         Memenuhi keinginan kedua orang tua.
·         Melepaskan diri dari kesendirian atau melepaskan diri dari rumah kedua orang tua.
·         Mendapatkan teman atau pasangan hidup.
·         Mencari perlindungan, popularitas, dan status social.
·         Balas budi, atau belas kasihan, atau penguasaan dan petualangan.

B.     Rukun dan Syarat Pernikahan
Menurut Syarifudin (2006: 59-61) di kalangan ulama ada perbedaan pendapat dalam menempatkan mana yang menjadi rukun dan mana yang menjadi syarat pernikahan. Perbadaan tersebut disebabkan oleh perbedaan dalam memandang fokus pernikahan. Ulama Hanafiyah melihat pernikahan dari segi ikatan yang berlaku antara pihak-pihak yang melangsungkan pernikahan itu. Oleh karena itu, yang menjadi rukun perkawinan oleh golongan ini hanyalah akad nikah yang dilakukan oleh dua pihak yang melangsungkan pernikahan.
Menurut ulama Syafi’iah yang dimaksud pernikahan adalah keseluruhan yang secara langsung berkaitan dengan pernikahan dengan segala unsurnya, bukan hanya akad nikah saja. Berdasarkan pendapat tersebut, rukun nikah secara lengkap terdiri dari:
a.       Calon mempelai
b.      Wali
c.       Dua orang saksi
d.      Ijab dan Qabul
Djamaan Nur (1993: 61) menyebutkan ada dua syarat sah nikah, yaitu:
1.      Perempuan yang akan dinikahi halal dinikahi oleh laki-laki yang ingin menjadikannya sebagi istri.
2.      Akad nikahnya dihadiri oleh saksi.
3.      Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan.
4.      Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah.
5.      Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali:


 “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)
Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak laki lakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya.
Seseorang dapat menjadi wali apabila memenuhi syarat, yaitu: beragama islam, baligh, berakal sehat, laki-laki, dan adil (beragama dengan baik). Ada tiga macam wali:
·         Wali Mujbir; wali yang mempunyai hak memaksa. Terdiri dari ayah dan kakek (bapak dan seterusnya keatas) yang dipandang paling besar kasih sayangnya kepada perempuan di bawah perwaliannya dengan syarat:
a.       Laki-laki pilihan wali harus kufu (seimbang) dengan gadis yang dinikahkan.
b.        Antara wali mujbir dan gadis tidak ada permusuhan.
c.       Antara laki-laki pilihan dan gadis tidak ada permusuhan.
d.      Calon suami harus mampu membayar maskawi dengan tunai.
e.       Laki-laki pilihan wali akan dapat memenuhi kewajiban terhadap istri dengan baik.
·          Wali Hakim; orang yang berhak menjadi wali apabila wali yang terdekat tidak ada atau tidak memenuhi syarat menjadi wali. Apabila wali yang lebih dekat tidak ada ditempat, wali yang lebih jauh hanya bisa menjadi wali apabila mendapat kuasa dari wali yang lebih dekat; apabila pemberian kuasa tidak ada maka perwalian pindah kepada Negara. Perwalian nasab pindah ke perwalian hakim apabila:
a.       wali nasab memang tidak ada
b.      wali nasab bepergian jauh atau tidak di tempat, tetapi tidak member kuasa kepada wali yang lebih dekat yang ada di tempat
c.       wali nasab kehilangan hak perwaliannya
d.      wali nasab sedang berihram haji/ umrah
e.       wali nasab menolak menjadi wali
f.       wali nasab menjadi mempelai laki-laki dari perempuan di bawah perwaliannya. Misalnya pernikahan seorang perempuan dengan saudara laki-laki sepupunya, kandung atau seayah.
·         Wali Muhakkam; wali yang diangkat oleh mempelai bersangkutan. Dalam keadaan tertentu, apabila wali nasab tidak dapat bertindak sebagai wali karena tidak memenuhi syarat atau menolak dan wali hakim pun tidak dapat bertindak sebagi pengganti wali nasab, maka untuk memenuhi syarat sah nikah mempelai yang bersangkutan dapat mengangkat seseorang menjadi walinya.
6.      Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent)." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil. Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka. Kecuali dari kalangan ahlu ilmi Muta’akhirin (belakangan)”.

C.    Pernikahan yang dilarang dalam islam
a.       Nikah Syighar; seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu juga menikahkan putri yang ia miliki denganya.
b.      Nikah Mut’ah; yaitu nikah dengan batasan waktu tertentu dan hal ini dilarang dalam islam.
c.        Menikahi wanita yang sedang menjalani masa iddah baik karena perceraian maupun kematian berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 235.
d.      Nikah Muhallil; orang yang menikahi seorang wanita dengan niatan agar wanita itu dihalalkan menikah kembali dengan suami pertama. Dasar hukumnya adalah QS. Albaqarah 230.
e.       Nikahnya orang yang sedang melakukan ihram baik haji maupun umrah, berdasarkan hadist nabi “ seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.” HR. Muslim.

D.    Wanita yang haram dinikahi
Djamaan Nur (1993: 51-61) membagi wanita yang haram dinikahi menjadi:
·         Wanita yang haram dinikahi untuk selamanya
-          Haram dinikahi karena hubungan nasab (QS. An Nisa: 23)
-       Ibu
-       Anak perempuan
-       Saudara perempuan
-       Bibi
-       Kemenakan perempuan
-          Haram dinikahi karena ada hubungan sesusuan (QS. An Nisa: 23)
-       Ibu susuan
-       Nenek susuan
-       Bibi sesusuan
-       Kemenakan perempuan sesusuan
-       Saudara perempuan sepersusuan
-          Haram dinikahi karena hubungan pernikahan (QS. An Nisa: 22-23)
-       Ibu mertua
-       Anak tiri yang dalam pemeliharaannya
-       Menantu
-       Ibu tiri
-          Haram dinikahi karena sudah li’an (QS. An Nur: 6-9)
·         Wanita yang haram dinikahi untuk sementara
a.       Memadu seorang wanita dengan saudaranya atau dengan bibinya.
b.      Wanita yang masih menjadi istri orang lain atau perempuan yang masih dalam masa iddah.
c.       Wanita yang ditalak tiga.
d.      Wanita yang sedang melakukan ihram.
e.       Wanita musyrik.
f.       Wanita yang hendak dinikahi oleh seseorang yang telah beristri empat.

E.     Khitbah (Meminang/ lamaran)
Khitbah merupakan langkah awal dari suatu pernikahan. Hal ini disyariatkan Allah sebelum akad nikah antara suami istri melalui firmanNya dalam QS. Al Baqarah ayat 235 dengan maksud supaya masing-masing pihak mengetahui pasangan yang akan menjadi pendamping hidupnya.
M. Thalib (dalam Burhan Sodiq, 2010: 204-222) menjelaskan tentang jenis peminangan dalam Islam.
1.      Meminang sendiri
Meminang sendiri gadis yang hendak dijadikan istri merupakan salah satu cara meminang yang dibenarkan syar’i.
2.      Meminang oleh orang tua atau wali
Tradisi orang tua atau keluarga laki-laki dating meminang kepada keluarga atau wali perempuan, yang merupakan kebiasaan yang berlaku sebelum datangnya islam ke tengah masyarakat Arab, sudah diterima oleh Islam. Kebiasaan yang telah diterima Islam berarti menjadi sautu syari’at yang dibenarkan.
3.      Meminang oleh utusan
Seseorang bisa meminta bantuan kepada orang lain untuk meminang perempuan yang di inginkan menjadi istri bagi dirinya. Syarat utusan yang harus dipenuhi adalah:
·      Taat agama
·      Bersifat adil dan jujur
·      Memiliki kedewasaan dalam mempertimbangkan sesuatu
·      Tidak memiliki rasa permusuhan terhadap orang yang dipinang
·      Secara umum dipercaya oleh masyarakat
4.      Meminang oleh pemimpin
Seorang muslim dapat meminang seorang perempuan melalui pemimpin yang dipercaya.
5.      Meminang langsung kepada calon
Seseorang boleh langsung meminang perempuan yang ingin dijadikan istri tanpa melalui orang tua atau walinya.
6.      Meminang kepada orang tua atau wali
Orang tua atau wali yang menerima pinangan sama sekali tidak boleh memaksa anak perempuannya untuk menerima kehendaknya. Sebab, pernikahan yang bukan atas dasar saling suka tidak sah.



7.      Melihat yang dipinang
Rasulullah bersabda:
 “Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.
8.      Lafadz meminang
Diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent). Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:


 “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran”(QS. 2: 235)
Islam tidak menentukan kata-kata tertentu dalam menyampaikan pinangan, dalam hal ini berlaku kaidah fiqih, bahwa kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat merupakan hukum bagi masyarakat tersebut selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam.


9.      Tidak menandai pinangan dengan tukar cincin
Bertukar cincin bukan cara islam dan bukan pula cara bangsa-bangsa Asia, melainkan bangsa Roma (Eropa) yang mendapat pengesahan dari gereja. Jadi tukar cincin pada mulanya bukan cara umat Kristiani, melainkan warisan kebudayaan Romawi.
Sering terjadi di masyarakat, laki-laki dan perempuan yang telah bertukar cincin bebas bergaul berduaan, pergi bersama-sama seperti suami istri, dan bercengkrama sehingga merusak tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Khitbah bagaimanapun tidak akan member hak apa-apa kepada si peminag melainkan hanya dapat menghalangi laki-laki lain untuk meminangnya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan Nasa’i).
Perempuan yang dilamar tetap merupakan bukan mahram sampai akad terselenggara, sehingga tidak halal bagi mereka untuk berduaan tanpa mahram dan hal-hal lain yang dapat mengantarkan pada perbuatan zina.
Islam tidak memberikan tuntunan upacara peminangan, maka tidak boleh mengada-adakannya sekedar untuk mengikuti tradisi. Bahkan meniru tradisi masyarakat non muslim adalah haram.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar