Selasa, 24 Januari 2012

MAKALAH FIQIH KONTEMPORER HUKUM PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI


BAB I
PENDAHULUAN

Kontrasepsi merupakan sebuah keharusan bagi seseorang yang tidak menginginkan kehamilan. Mengapa kita membutuhkan Kontrasepsi? Ada bermacam-macam alasan pribadi: untuk mengatur jumlah dan jarak anak yang diinginkan, mencegah kehamilan di luar nikah dan mengurangi resiko terjangkit penyakit hubungan seksual. Secara internasional, kontrasepsi dibutuhkan untuk membatasi jumlah penduduk dunia dan menjamin ketersediaan sumber daya alam sehingga menjaga kualitas hidup manusia.
Pemakaian alat kontrasepsi dalam masyarakat bukan merupakan hal yang baru. Adanya program KB yang ditetapkan pemerintah berkaitan erat dengan pemakaian kontrasepsi.
Alat-alat kontrasepsi yang sekarang banyak digunakan belum ada pada zaman Rasul, sehingga belum ditetapkan hukumnya. Bagaimana sebenarnya hukum penggunaan alat kontrasepsi dalam pandangan Islam? Makalah ini Insya Allah akan membahas tentang hukum penggunaan alat-alat kontrasepsi, diantaranya adalah penggunaan Sterilisasi dan IUD.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN  KONTRASEPSI
Konrtasepsi adalah alat untuk mencegah kahamilan setelah melakukan hubungan intim. Cara kontrasepsi sifatnya tidak permanen dan memungkinkan pasangan untuk mendapatkan kembali anak apabila di inginkan (Suzilawati, 2009). Menurut Wiknjosastro (2006: 534) kontrasepsi adalah usaha untuk mencegah kehamilan. (http://kesmasunsoed.blogspot.com)
B.     METODE KONTRASEPSI                                                     
a.        Kontrasepsi Sterilisasi
Sterilisasi yaitu pencegahan kehamilan dengan mengikat sel indung telur pada wanita (tubektomi) atau testis pada pria (vasektomi). Proses sterilisasi ini harus dilakukan oleh ginekolog (dokter kandungan). Sterilisasi berbeda dengan alat kontrasepsi lain yang pada umumnya hanya bertujuan menghindarkan kehamilan untuk sementara. Sterilisasi sekalipun secara teori orang yang disterilisasikan masih bisa dipulihkan lagi, tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis sekali untuk bisa berhasil.
Sterilisasi baik vasektomi maupun tubektomi sama dengan abortus, bisa berakibat kemandulan, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mempunyai keturunan. Pemerintah Indonesia secara resmi tidak menganjurkan untuk melaksanakan sterilisasi sebagai cara kontrasepsi dalam program KB.
b.       Kontrasepsi Teknik
·      Coitus Interruptus  (senggama terputus): ejakulasi dilakukan di luar vagina. Efektivitasnya 75-80%. Faktor kegagalan biasanya terjadi karena ada sperma yang sudah keluar sebelum ejakulasi, orgasme berulang atau terlambat menarik penis keluar.
·      Sistem kalender (pantang berkala): tidak melakukan senggama pada masa subur, perlu kedisiplinan dan pengertian antara suami istri karena sperma maupun sel telur (ovum) mampu bertahan hidup s/d 48 jam setelah ejakulasi. Efektivitasnya 75-80%. Faktor kegagalan karena salah menghitung masa subur (saat ovulasi) atau siklus haid tidak teratur sehingga perhitungan tidak akurat.

c.        Kontrasepsi Mekanik
v  Kondom
Efektif 75-80%. Terbuat dari latex, ada kondom untuk pria maupun wanita serta berfungsi sebagai pemblokir / barrier sperma. Kegagalan pada umumnya karena kondom tidak dipasang sejak permulaan senggama atau terlambat menarik penis setelah ejakulasi sehingga kondom terlepas dan cairan sperma tumpah di dalam vagina.
v  Spermatisida
Bahan kimia aktif untuk 'membunuh' sperma, berbentuk cairan, krim atau tisu vagina yang harus dimasukkan ke dalam vagina 5 menit sebelum senggama. Efektivitasnya 70%. Sayangnya bisa menyebabkan reaksi alergi. Kegagalan sering terjadi karena waktu larut yang belum cukup, jumlah spermatisida yang digunakan terlalu sedikit atau vagina sudah dibilas dalam waktu < 6 jam setelah senggama.
v  Vaginal diafragma
Lingkaran cincin dilapisi karet fleksibel ini akan menutup mulut rahim  bila dipasang dalam liang vagina 6 jam sebelum senggama. Efektivitasnya sangat kecil, karena itu harus digunakan bersama spermatisida untuk mencapai efektivitas 80%. Cara ini bisa gagal bila ukuran diafragma tidak pas, tergeser saat senggama, atau terlalu cepat dilepas (< 8 jam ) setelah senggama.
v  IUD (Intra Uterine Device) atau spiral
Merupakan alat kecil terdiri dari bahan plastik yang lentur yang dimasukkan ke dalam rongga rahim, yang harus diganti jika sudah digunakan selama periode tertentu. IUD merupakan cara kontrasepsi jangka panjang. Nama populernya adalah spiral. Efektivitasnya 92-94%. Kelemahan alat ini yaitu bisa menimbulkan rasa nyeri di perut, infeksi panggul, pendarahan di luar masa menstruasi atau darah menstruasi lebih banyak dari biasanya.
Orang pertama yang menciptakannya adalah Richter dari Polandia pada tahun 1909. Kemudian Grafenberg dari Jerman pada tahun 1929. Bentuknya seperti cincin dari logam dan dikelilingi dengan benang sutera. Karena banyak terjadi infeksi pada waktu, maka metode ini ditinggalkan. Kemudian akhir-akhir ini dengan memakai plastik seperti polithelene, metode IUD ini dikembangkan dan disempurnakan, baik mengenai bentuknya maupun bahannya dengan kemajuan teknologi. Dari hasil percobaan IUD sebagai alat kontrasepsi sangat efektif (Kegagalan menurut Prof. Hanifa Wiknyosastro hanya 1-1,5 %).
IUD dipasang 2 atau 3 hari sesudah haid atau 3 bulan setelah melahirkan dan pemasangannya harus dilakukan oleh tenaga yang telah terlatih, serta perlu adanya kontrol setelah pemasangan.
Meskipun diakui sangat efektif dan efek samping yang tidak bahaya, namun secara ilmiah, mekanisme kerja IUD hingga kini belum jelas 100%. Banyak teori dari para ahli kedokteran yang berbeda-beda mengenai mekanisme alat ini, baik tingkat nasional maupun internasional.
v  IUS atau Intra Uterine System adalah bentuk kontrasepsi terbaru yang menggunakan hormon progesteron sebagai ganti logam. Hampir sama dengan IUD tembaga, tetapi lebih tidak nyeri dan kemungkinan menimbulkan pendarahan lebih kecil dan menstruasi menjadi lebih ringan (volume darah lebih sedikit) dan waktu haid lebih singkat.

d.        Kontrasepsi Hormonal
Dengan fungsi utama untuk mencegah kehamilan (karena menghambat ovulasi), kontrasepsi ini juga biasa digunakan untuk mengatasi ketidakseimbangan hormon estrogen dan progesteron dalam tubuh.
Kontrasepsi hormonal bisa berupa pil KB yang diminum sesuai petunjuk hitungan hari yang ada pada setiap blisternya, suntikan, susuk yang ditanam untuk periode tertentu, koyo KB atau spiral berhormon.
1.  Pil Kontrasepsi Kombinasi (OC / Oral Contraception)
Berupa kombinasi dosis rendah estrogen dan progesteron. Merupakan metode KB paling efektif karena bekerja dengan beberapa cara sekaligus sbb:
·         Mencegah ovulasi (pematangan dan pelepasan sel telur)
·         Meningkatkan kekentalan lendir leher rahim sehingga menghalangi masuknya sperma
·         Membuat dinding rongga rahim tidak siap menerima hasil pembuahan
Bila pasien disiplin minum OC-nya, bisa dipastikan perlindungan kontrasepsi hampir 100%. Selain itu, OC merupakan metode yang paling reversibel, artinya bila pengguna ingin hamil bisa langsung berhenti minum pil dan biasanya bisa langsung hamil dalam 3 bulan.
2. Suntik
Kontrasepsi suntikan adalah cara untuk mencegah terjadinya kehamilan dengan melalui suntikan hormonal. Kontrasepsi hormonal jenis KB suntikan ini di Indonesia semakin banyak dipakai karena kerjanya yang efektif, pemakaiannya yang praktis, harganya relatif murah dan aman.Sebelum disuntik, kesehatan ibu harus diperiksa dulu untuk memastikan kecocokannya. Suntikan diberikan saat ibu dalam keadaan tidak hamil. Umumnya pemakai suntikan KB mempunyai persyaratan sama dengan pemakai pil, begitu pula bagi orang yang tidak boleh memakai suntikan KB, termasuk penggunaan cara KB hormonal selama maksimal 5 tahun.
3. Susuk KB (Implan)
Depot progesteron, pemasangan dan pencabutan harus dengan operasi kecil.
4. Koyo KB (Patch)
Ditempelkan di kulit setiap minggu, sayangnya bagi yang berkulit sensitif sering menimbulkan reaksi alergi.


C.     HUKUM PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI
Jika yang dimaksud dengan KB adalah pengaturan kelahiran; bukan pembatasan kelahiran dengan hanya memiliki dua anak, maka Islam membolehkan jika alasannya logis dan rasional.
Di antara alasan bolehnya KB atau mengatur kelahiran adalah:
-          kekhawatiran akan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan dalam waktu tertentu berdasarkan pengalaman atau keterangan dokter yang bisa dipercaya. Allah befirman
Janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan.”
-          kekhawatiran terhadap anak yang masih menyusui jika ada kandungan baru. Nabi saw. Menamai senggama yang dilakukan di masa menyusui dengan ghilah karena bisa mengakibatkan kehamilan yang merusak ASI dan memperlemah anak.
Adapun terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, kondom termasuk yang diperbolehkan. Pasalnya, ada lima persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
1.      Cara kerjanya, apakah mengatur kehamilan atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2.      Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3.      Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4.      Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5.      Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mengatur kehamilan, bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya (suami) atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.

Hukum Sterilisasi
Sterilisasi menurut Islam pada dasarnya dilarang, karena:
a.       Sterilisasi berakibat pemandulan tetap. Hal ini bertantangan dengan tujuan pokok perkawinan, yaitu selain mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat juga untuk mendapat keturunan yang sah, serta merupakan bentuk pengingkaran terhadap nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah berupa kelengkapan anggota tubuh.
b.      Mengubah ciptaan Allah SWT dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/ telur).
c.       Melihat aurat orang lain. Pada prinsipnya Islam melarang orang melihat aurat orang lain meskipun satu jenis kelamin, berdasarkan hadist berikut:
Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan janganlah bersentuhan seorang laki-laki dengan laki-laki lain dibawah sehelai selimut, dan tidak pula seorang wanita dengan wanita lain dengan wanita lain di bawah satu kain (selimut)”. (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).
d.      Sterilisasi adalah tindakan menyiksa diri sendiri dengan memotong bagian dari tubuhnya yang bisa menyebabkan bahaya bagi pelakunya.
Tetapi apabila suami istri dalam keadaan terpaksa (darurat), seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak/ ibu terhadap anak keturunannya, atau terancamnya jiwa si ibu bila mengandung atau melahirkan, maka sterilisasi diperbolehkan. Hal ini berdasar kaidah fiqih; keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (Zuhdi, 1997: 67-71).



Hukum IUD
Prof. M. Toha (dalam Zuhdi: 72) membuat kesimpulan sebagai berikut:
·         IUD dalam rahim tidak menghalangi pembuahan sel-sel telur. Hal ini sesuai dengan pengakuan IPPF (International Planned Parenthood Federation) bahwa dengan adanya IUD sel mani masih dapat masuk dan dapat membuahi sel telur.
·         94% dari wanita pemakai IUD tidak menjadi hamil melalui mekanisme kontradiksi (menghalang-halangi bersarangnya telur yang telah dibuahi pada dinding rahim).
·         Telur (fertilized ovum) itu adalah permulaan hidup manusia (human life) yang harus dihormati.
·         Pemcegahan meneruskan hidup dari telur sama dengan pengguguran atau menggagalkan kelahiran yang normal dari janin yang dapat hidup terus di luar kandungan.
Dr. H. Ali Akbar yang dikenal mempunyai keahlian dalam bidang agama dan kedokteran berpihak kepada yang mengharamkan pengguguran, juga mengharamkan spiral karena bersifat abortive bukan contraceptive.
Namun Prof. M. Djuwari tidak menerima pendapat bahwa IUD ini berarti pengguguran terus-menerus karena :
Ø  Kontranidasi karena IUD tidak sama dengan abortus provocatus.
Ø  Sumpah dokter yang disitir oleh Orof. M. Toha, yakni menghormati setiap hidup insani mulai dari pembuahan sudah dirubah. Teks lafal sumpah dokter yang baru adalah teks lama yang diamandir oleh 22nd Medical Assembly, Sydney, Australia, August 1968 yang berbunyi: “ a Doctor must always bear in mind obligation of preserving human life.” (Seorang dokter harus selalu mengingat kewajiban melindungi hidup manusia).
Kapan human life dimulai? Hal ini perlu sekali dijelaskan. Apakah hidup manusia itu dimulai sejak terjadi pembuahan sehingga setiap bentuk pencegahan kehamilan hanya di izinkan sebelum terjadinya pembuahan atau apakah hidup manusia dimulai sejak janin diberi ruh oleh Allah SWT sehingga pengguguran atau pencegahan kelahiran masih di izinkan sebelum janin bernyawa?
Musyawarah Ulama Terbatas mengenai KB dipandang dari segi hukum syari’at Islam pada tanggal 26-29 Juni 1972 memutuskan antara lain bahwa: “Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan selama masih ada obat-obat dan alat-alat lain, karena untuk pemasangan/ pengontrolannya harus dilakukan dengan melihat aurat besar wanita; hal ini diharamkan oleh Syari’at Islam, kecuali dalam keadaan darurat”. Kemudian Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan, dan Pembangunan pada tanggal 17-20 Oktober 1983 memutuskan antara lain bahwa, “Penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dalam pelaksanaan KB dapat dibenarkan, jika pemasangan dan pengontrolannya dilakukan oleh tenaga medis wanita, atau jika terpaksa dapat dilakukan 0leh tenaga medis pria didampingi oleh suami atau wanita lain.” Namun kedua keputusan itu tidak disertai dengan dalil-dalil syar’i secara rinci.
Perubahan fatwa hukum suatu masalah memang bisa dimungkinkan, karena illat hukum yang menjadi alasan hukum ijtihad itu telah berubah, atau karena zaman dan situasi kondisinya telah berubah. Hal ini sesuai kaidah fiqih:
1.      Hukum itu berputar di atas illatnya (alasan yang menyebabkan adanya hukum) ada/ tidaknya.
2.      Hukum-hukum itu bisa berubah karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan.
Menurut Masjfuk Zuhdi pendapat yang mengharamkan pemakaian IUD kecuali dalam keadaan darurat mempunyai landasan dalil yang syar’i yang lebih kuat, antara lain ialah:
a.       Hadits Nabi :
“Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan janganlah bersentuhan seorang laki-laki dengan laki-laki lain dibawah sehelai selimut, dan tidak pula seorang wanita dengan wanita lain dengan wanita lain di bawah satu kain (selimut)”. (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi). Hadits ini tampaknya dapat dijadikan dalil oleh pendapat pertama ini, bahwa pemasangan dan pengontrolan IUD itu tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang bukan mahramnya, sekalipun oleh tenaga medis, kecuali darurat.
b.      IUD dipandang sebagai alat yang bersifat abortive, bukan alat contraceptive, selain itu termasuk dalam kategori syubhat karena mekanisme alat ini hingga kini masih belum jelas dikalangan dunia kedokteran. Alat ini masih dipersoalkan apakah contraceptive atau abortive, sehingga IDI pada tahun 1969 memandang perlu mengusulkan perubahan sumpah dokter untuk Indonesia dengan maksud untuk membolehkan pemakaian IUD.
Menghadapi hal-hal yang masih syubhat, kita harus berhati-hati dengan cara menghindari atau menjauhinya, demi menjaga kemurnian jiwa dalam pengabdian kita kepada Allah SWT.  Selama cara kerja IUD belum jelas, maka IUD sebagai alat kontrasepsi tidak dibenarkan oleh Islam, kecuali dalam keadaan darurat.
Kesimpulan diatas di dasarkan pada dalil-dalil syar’i sebagai berikut:
1.      Firman Allah dalam Surat Al Isra’ ayat 36

..........وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya...........”
Ayat ini dengan jelas mengingatkan kita agar tidak ikut-ikutan melakukan sesuatu yang kita tidak/ belum tahu benar tentang hukum yang sebenarnya.

2.      Hadits Nabi
Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya.
Hadis ini mengingatkan kita agar kita menghindari dan menjauhi hal-hal yang syubhat, demi menjaga agama dan kehormatan kita.
Jika penggunaan alat kontrasepsi adalah untuk pengaturan kelahiran yang bersifat temporer (tidak permanen) telah dikonsultasikan oleh dokter dan adanya sebab-sebab yang dibenarkan syariah untuk itu serta merupakan hasil musyawarah antara suami istri maka hal itu diperbolehkan selama tidak membahayakan atau memberikan mudharat kepada si ibu. Diantara sebab-sebab yang membolehkan seseorang menggunakan alat kontrasepsi yang bersifat temporer—menurut Syeikh Yusuf al Qaradhawi—adalah :
a.       Karena takut akan keselamatan hidup si ibu apabila mengandung atau melahirkan lagi setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh dokter yang dapat dipercaya, firman Allah swt :

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
        “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 195)
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
          “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa : 29)
b.      Karena khawatir terjatuh ke dalam kesulitan duniawi yang kadang-kadang bisa membawa kepada kesulitan dalam agamanya, sehingga dia mau menerima yang haram atau melakukan yang dilarang
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
         “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 185
c.       Khawatir terhadap kesehatan dan pendidikan anak-anaknya.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw seraya berkata,”Wahai Rasulullah, saya melakukan azal terhadap isteri saya.’ Maka Rasulullah saw bertanya kepadanya,’Mengapa kamu lakukan hal itu?’ dia menjawab,’Saya kasihan kepada anaknya—atau ia berkata,’Anak-anak.’ Kemudian Rasulullah saw bersabda,’Seandainya hal (menyetubuhi isteri yang hamil) itu berbahaya (terhadap kesehatan anak), nisacaya akan membahayakan bangsa Persia dan Romawi.” (HR. Muslim)
Seolah-olah Nabi saw mengetahui bahwa kondisi individual itu tidak membahayakan bangsa secara keseluruhan, dengan dasar bahwa tindakan semacam itu tidak membahayakan bangsa Persia dan Romawi, padahal pada waktu itu merupakan bangsa terkuat di dunia.
d.      Khawatir terhadap isteri yang menyusui apabila dia hamil lagi dan melahirkan anak yang baru.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mengatur kehamilan, bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya (suami) atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
Alat kontrasepsi yang boleh digunakan di antaranya adalah kondom dan oral pill. Sterilisasi dan IUD sebaiknya tidak dilakukan kecuali karena alasan medis yang dipandang darurat.
Penggunaan alat kontrasepsi harus memperhatikan :
1.      Cara kerjanya
2.      Sifatnya
3.      Pemasangannya
4.      Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5.      Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Zuhdu, Masjfuk. 1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko Gunug Agung.
Majalah Ar-risalah edisi 99 Vol. IX No. 3
Di akses tanggal 16 Maret 2011
Diakses tanggal 13 Maret 2011
Diakses tanggal 13 Maret 2011
http://www.kesrepro.info/ file://localhost/D:/aan/serbaserbi.html
Diakses tanggal 13 Maret 2011


1 komentar: