BAB I
PENDAHULUAN
Kontrasepsi
merupakan sebuah keharusan bagi seseorang yang tidak menginginkan kehamilan. Mengapa
kita membutuhkan Kontrasepsi? Ada bermacam-macam alasan pribadi: untuk mengatur
jumlah dan jarak anak yang diinginkan, mencegah kehamilan di luar nikah dan
mengurangi resiko terjangkit penyakit hubungan seksual. Secara internasional,
kontrasepsi dibutuhkan untuk membatasi jumlah penduduk dunia dan menjamin
ketersediaan sumber daya alam sehingga menjaga kualitas hidup manusia.
Pemakaian
alat kontrasepsi dalam masyarakat bukan merupakan hal yang baru. Adanya program
KB yang ditetapkan pemerintah berkaitan erat dengan pemakaian kontrasepsi.
Alat-alat
kontrasepsi yang sekarang banyak digunakan belum ada pada zaman Rasul, sehingga
belum ditetapkan hukumnya. Bagaimana sebenarnya hukum penggunaan alat
kontrasepsi dalam pandangan Islam? Makalah ini Insya Allah akan membahas
tentang hukum penggunaan alat-alat kontrasepsi, diantaranya adalah penggunaan
Sterilisasi dan IUD.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KONTRASEPSI
Konrtasepsi adalah
alat untuk mencegah kahamilan setelah melakukan hubungan intim. Cara
kontrasepsi sifatnya tidak permanen dan memungkinkan pasangan untuk mendapatkan
kembali anak apabila di inginkan (Suzilawati, 2009). Menurut Wiknjosastro
(2006: 534) kontrasepsi adalah usaha untuk mencegah kehamilan.
(http://kesmasunsoed.blogspot.com)
B.
METODE KONTRASEPSI
a.
Kontrasepsi Sterilisasi
Sterilisasi
yaitu pencegahan kehamilan dengan mengikat sel indung telur pada wanita (tubektomi) atau testis pada pria (vasektomi). Proses sterilisasi ini harus
dilakukan oleh ginekolog (dokter kandungan). Sterilisasi berbeda dengan alat
kontrasepsi lain yang pada umumnya hanya bertujuan menghindarkan kehamilan
untuk sementara. Sterilisasi sekalipun secara teori orang yang disterilisasikan
masih bisa dipulihkan lagi, tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis
sekali untuk bisa berhasil.
Sterilisasi baik vasektomi maupun tubektomi sama dengan abortus,
bisa berakibat kemandulan, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mempunyai
keturunan. Pemerintah Indonesia secara resmi tidak menganjurkan untuk
melaksanakan sterilisasi sebagai cara kontrasepsi dalam program KB.
b.
Kontrasepsi Teknik
·
Coitus Interruptus (senggama terputus): ejakulasi dilakukan di
luar vagina. Efektivitasnya 75-80%. Faktor kegagalan biasanya terjadi karena
ada sperma yang sudah keluar sebelum ejakulasi, orgasme berulang atau terlambat
menarik penis keluar.
·
Sistem kalender (pantang berkala): tidak melakukan senggama pada masa
subur, perlu kedisiplinan dan pengertian antara suami istri karena sperma
maupun sel telur (ovum) mampu bertahan hidup s/d 48 jam setelah ejakulasi.
Efektivitasnya 75-80%. Faktor kegagalan karena salah menghitung masa subur
(saat ovulasi) atau siklus haid tidak teratur sehingga perhitungan tidak
akurat.
c.
Kontrasepsi Mekanik
v Kondom
Efektif
75-80%. Terbuat dari latex, ada kondom untuk pria maupun wanita serta berfungsi
sebagai pemblokir / barrier sperma. Kegagalan pada umumnya karena kondom tidak
dipasang sejak permulaan senggama atau terlambat menarik penis setelah
ejakulasi sehingga kondom terlepas dan cairan sperma tumpah di dalam vagina.
v Spermatisida
Bahan
kimia aktif untuk 'membunuh' sperma, berbentuk cairan, krim atau tisu vagina
yang harus dimasukkan ke dalam vagina 5 menit sebelum senggama. Efektivitasnya
70%. Sayangnya bisa menyebabkan reaksi alergi. Kegagalan sering terjadi karena
waktu larut yang belum cukup, jumlah spermatisida yang digunakan terlalu
sedikit atau vagina sudah dibilas dalam waktu < 6 jam setelah senggama.
v Vaginal diafragma
Lingkaran
cincin dilapisi karet fleksibel ini akan menutup mulut rahim bila dipasang dalam liang vagina 6 jam
sebelum senggama. Efektivitasnya sangat kecil, karena itu harus digunakan
bersama spermatisida untuk mencapai
efektivitas 80%. Cara ini bisa gagal bila ukuran diafragma tidak pas, tergeser
saat senggama, atau terlalu cepat dilepas (< 8 jam ) setelah senggama.
v IUD (Intra Uterine
Device) atau spiral
Merupakan
alat kecil terdiri dari bahan plastik yang lentur yang dimasukkan ke dalam
rongga rahim, yang harus diganti jika sudah digunakan selama periode tertentu.
IUD merupakan cara kontrasepsi jangka panjang. Nama populernya adalah spiral. Efektivitasnya
92-94%. Kelemahan alat ini yaitu bisa menimbulkan rasa nyeri di perut, infeksi
panggul, pendarahan di luar masa menstruasi atau darah menstruasi lebih banyak
dari biasanya.
Orang
pertama yang menciptakannya adalah Richter dari Polandia pada tahun 1909.
Kemudian Grafenberg dari Jerman pada tahun 1929. Bentuknya seperti cincin dari
logam dan dikelilingi dengan benang sutera. Karena banyak terjadi infeksi pada
waktu, maka metode ini ditinggalkan. Kemudian akhir-akhir ini dengan memakai
plastik seperti polithelene, metode
IUD ini dikembangkan dan disempurnakan, baik mengenai bentuknya maupun bahannya
dengan kemajuan teknologi. Dari hasil percobaan IUD sebagai alat kontrasepsi
sangat efektif (Kegagalan menurut Prof. Hanifa Wiknyosastro hanya 1-1,5 %).
IUD
dipasang 2 atau 3 hari sesudah haid atau 3 bulan setelah melahirkan dan
pemasangannya harus dilakukan oleh tenaga yang telah terlatih, serta perlu
adanya kontrol setelah pemasangan.
Meskipun
diakui sangat efektif dan efek samping yang tidak bahaya, namun secara ilmiah,
mekanisme kerja IUD hingga kini belum jelas 100%. Banyak teori dari para ahli
kedokteran yang berbeda-beda mengenai mekanisme alat ini, baik tingkat nasional
maupun internasional.
v IUS atau Intra
Uterine System adalah bentuk kontrasepsi terbaru yang menggunakan hormon
progesteron sebagai ganti logam. Hampir sama dengan IUD tembaga, tetapi lebih
tidak nyeri dan kemungkinan menimbulkan pendarahan lebih kecil dan menstruasi
menjadi lebih ringan (volume darah lebih sedikit) dan waktu haid lebih singkat.
d.
Kontrasepsi Hormonal
Dengan
fungsi utama untuk mencegah kehamilan (karena menghambat ovulasi), kontrasepsi
ini juga biasa digunakan untuk mengatasi ketidakseimbangan hormon estrogen dan
progesteron dalam tubuh.
Kontrasepsi
hormonal bisa berupa pil KB yang diminum sesuai petunjuk hitungan hari yang ada
pada setiap blisternya, suntikan, susuk yang ditanam untuk periode tertentu,
koyo KB atau spiral berhormon.
1. Pil Kontrasepsi Kombinasi (OC / Oral
Contraception)
Berupa
kombinasi dosis rendah estrogen dan progesteron. Merupakan metode KB paling
efektif karena bekerja dengan beberapa cara sekaligus sbb:
·
Mencegah ovulasi (pematangan dan pelepasan sel telur)
·
Meningkatkan kekentalan lendir leher rahim sehingga menghalangi masuknya
sperma
·
Membuat dinding rongga rahim tidak siap menerima hasil pembuahan
Bila
pasien disiplin minum OC-nya, bisa dipastikan perlindungan kontrasepsi hampir
100%. Selain itu, OC merupakan metode yang paling reversibel, artinya bila
pengguna ingin hamil bisa langsung berhenti minum pil dan biasanya bisa
langsung hamil dalam 3 bulan.
2.
Suntik
Kontrasepsi
suntikan adalah cara untuk mencegah terjadinya kehamilan dengan melalui
suntikan hormonal. Kontrasepsi hormonal jenis KB suntikan ini di Indonesia
semakin banyak dipakai karena kerjanya yang efektif, pemakaiannya yang praktis,
harganya relatif murah dan aman.Sebelum disuntik, kesehatan ibu harus diperiksa
dulu untuk memastikan kecocokannya. Suntikan diberikan saat ibu dalam keadaan
tidak hamil. Umumnya pemakai suntikan KB mempunyai persyaratan sama dengan
pemakai pil, begitu pula bagi orang yang tidak boleh memakai suntikan KB,
termasuk penggunaan cara KB hormonal selama maksimal 5 tahun.
3.
Susuk KB (Implan)
Depot
progesteron, pemasangan dan pencabutan harus dengan operasi kecil.
4.
Koyo KB (Patch)
Ditempelkan
di kulit setiap minggu, sayangnya bagi yang berkulit sensitif sering
menimbulkan reaksi alergi.
C.
HUKUM PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI
Jika
yang dimaksud dengan KB adalah pengaturan kelahiran; bukan pembatasan kelahiran
dengan hanya memiliki dua anak, maka Islam membolehkan jika alasannya logis dan
rasional.
Di
antara alasan bolehnya KB atau mengatur kelahiran adalah:
-
kekhawatiran akan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan dalam waktu
tertentu berdasarkan pengalaman atau keterangan dokter yang bisa dipercaya.
Allah befirman
“Janganlah kalian mencampakkan diri kalian
dalam kebinasaan.”
-
kekhawatiran terhadap anak yang masih menyusui jika ada kandungan baru.
Nabi saw. Menamai senggama yang dilakukan di masa menyusui dengan ghilah karena
bisa mengakibatkan kehamilan yang merusak ASI dan memperlemah anak.
Adapun
terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, kondom termasuk yang diperbolehkan.
Pasalnya, ada lima persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi,
yaitu :
1.
Cara kerjanya, apakah mengatur kehamilan atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2.
Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat
pemandulan permanen (ta’qim)?
3.
Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut?
(Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4.
Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5.
Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah
yang cara kerjanya mengatur kehamilan, bersifat sementara (tidak permanen) dan
dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak
haram memandang auratnya (suami) atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak
boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu
bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak
menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat)
bagi kesehatan.
Hukum Sterilisasi
Sterilisasi
menurut Islam pada dasarnya dilarang, karena:
a.
Sterilisasi berakibat pemandulan tetap. Hal ini bertantangan dengan tujuan
pokok perkawinan, yaitu selain mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat juga
untuk mendapat keturunan yang sah, serta merupakan bentuk pengingkaran terhadap
nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah berupa kelengkapan anggota tubuh.
b.
Mengubah ciptaan Allah SWT dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian
tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/ telur).
c.
Melihat aurat orang lain. Pada prinsipnya Islam melarang orang melihat
aurat orang lain meskipun satu jenis kelamin, berdasarkan hadist berikut:
“Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan janganlah
bersentuhan seorang laki-laki dengan laki-laki lain dibawah sehelai selimut,
dan tidak pula seorang wanita dengan wanita lain dengan wanita lain di bawah
satu kain (selimut)”. (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).
d.
Sterilisasi adalah tindakan menyiksa diri sendiri dengan memotong bagian
dari tubuhnya yang bisa menyebabkan bahaya bagi pelakunya.
Tetapi apabila
suami istri dalam keadaan terpaksa (darurat), seperti untuk menghindari
penurunan penyakit dari bapak/ ibu terhadap anak keturunannya, atau terancamnya
jiwa si ibu bila mengandung atau melahirkan, maka sterilisasi diperbolehkan.
Hal ini berdasar kaidah fiqih; keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (Zuhdi, 1997: 67-71).
Hukum IUD
Prof.
M. Toha (dalam Zuhdi: 72) membuat kesimpulan sebagai berikut:
·
IUD dalam rahim tidak menghalangi pembuahan sel-sel telur. Hal ini sesuai
dengan pengakuan IPPF (International
Planned Parenthood Federation) bahwa dengan adanya IUD sel mani masih dapat
masuk dan dapat membuahi sel telur.
·
94% dari wanita pemakai IUD tidak menjadi hamil melalui mekanisme
kontradiksi (menghalang-halangi bersarangnya telur yang telah dibuahi pada
dinding rahim).
·
Telur (fertilized ovum) itu
adalah permulaan hidup manusia (human
life) yang harus dihormati.
·
Pemcegahan meneruskan hidup dari telur sama dengan pengguguran atau
menggagalkan kelahiran yang normal dari janin yang dapat hidup terus di luar
kandungan.
Dr.
H. Ali Akbar yang dikenal mempunyai keahlian dalam bidang agama dan kedokteran
berpihak kepada yang mengharamkan pengguguran, juga mengharamkan spiral karena
bersifat abortive bukan contraceptive.
Namun
Prof. M. Djuwari tidak menerima pendapat bahwa IUD ini berarti pengguguran
terus-menerus karena :
Ø Kontranidasi karena IUD tidak sama dengan abortus provocatus.
Ø Sumpah dokter yang disitir oleh Orof. M. Toha, yakni
menghormati setiap hidup insani mulai dari pembuahan sudah dirubah. Teks lafal
sumpah dokter yang baru adalah teks lama yang diamandir oleh 22nd Medical Assembly, Sydney, Australia, August 1968 yang berbunyi: “ a Doctor must always bear in mind obligation
of preserving human life.” (Seorang dokter harus selalu mengingat kewajiban
melindungi hidup manusia).
Kapan human life dimulai? Hal ini perlu
sekali dijelaskan. Apakah hidup manusia itu dimulai sejak terjadi pembuahan
sehingga setiap bentuk pencegahan kehamilan hanya di izinkan sebelum terjadinya
pembuahan atau apakah hidup manusia dimulai sejak janin diberi ruh oleh Allah
SWT sehingga pengguguran atau pencegahan kelahiran masih di izinkan sebelum
janin bernyawa?
Musyawarah
Ulama Terbatas mengenai KB dipandang dari segi hukum syari’at Islam pada
tanggal 26-29 Juni 1972 memutuskan antara lain bahwa: “Pemakaian IUD dan
sejenisnya tidak dapat dibenarkan selama masih ada obat-obat dan alat-alat
lain, karena untuk pemasangan/ pengontrolannya harus dilakukan dengan melihat
aurat besar wanita; hal ini diharamkan oleh Syari’at Islam, kecuali dalam
keadaan darurat”. Kemudian Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan,
Kesehatan, dan Pembangunan pada tanggal 17-20 Oktober 1983 memutuskan antara
lain bahwa, “Penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dalam pelaksanaan KB
dapat dibenarkan, jika pemasangan dan pengontrolannya dilakukan oleh tenaga
medis wanita, atau jika terpaksa dapat dilakukan 0leh tenaga medis pria
didampingi oleh suami atau wanita lain.” Namun kedua keputusan itu tidak
disertai dengan dalil-dalil syar’i secara rinci.
Perubahan
fatwa hukum suatu masalah memang bisa dimungkinkan, karena illat hukum yang
menjadi alasan hukum ijtihad itu telah berubah, atau karena zaman dan situasi
kondisinya telah berubah. Hal ini sesuai kaidah fiqih:
1.
Hukum itu berputar di atas illatnya (alasan yang menyebabkan adanya hukum)
ada/ tidaknya.
2.
Hukum-hukum itu bisa berubah karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan.
Menurut
Masjfuk Zuhdi pendapat yang mengharamkan pemakaian IUD kecuali dalam keadaan
darurat mempunyai landasan dalil yang syar’i yang lebih kuat, antara lain
ialah:
a.
Hadits Nabi :
“Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan
janganlah bersentuhan seorang laki-laki dengan laki-laki lain dibawah sehelai
selimut, dan tidak pula seorang wanita dengan wanita lain dengan wanita lain di
bawah satu kain (selimut)”. (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi). Hadits
ini tampaknya dapat dijadikan dalil oleh pendapat pertama ini, bahwa pemasangan
dan pengontrolan IUD itu tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang bukan
mahramnya, sekalipun oleh tenaga medis, kecuali darurat.
b.
IUD dipandang sebagai alat yang bersifat abortive, bukan alat
contraceptive, selain itu termasuk dalam kategori syubhat karena mekanisme alat
ini hingga kini masih belum jelas dikalangan dunia kedokteran. Alat ini masih
dipersoalkan apakah contraceptive atau abortive, sehingga IDI pada tahun 1969
memandang perlu mengusulkan perubahan sumpah dokter untuk Indonesia dengan
maksud untuk membolehkan pemakaian IUD.
Menghadapi
hal-hal yang masih syubhat, kita harus berhati-hati dengan cara menghindari
atau menjauhinya, demi menjaga kemurnian jiwa dalam pengabdian kita kepada
Allah SWT. Selama cara kerja IUD belum
jelas, maka IUD sebagai alat kontrasepsi tidak dibenarkan oleh Islam, kecuali
dalam keadaan darurat.
Kesimpulan diatas di dasarkan pada dalil-dalil syar’i
sebagai berikut:
1.
Firman Allah dalam Surat Al Isra’ ayat 36
..........وَلا
تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
“Dan janganlah
kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya...........”
Ayat ini dengan jelas mengingatkan kita agar tidak
ikut-ikutan melakukan sesuatu yang kita tidak/ belum tahu benar tentang hukum
yang sebenarnya.
2.
Hadits Nabi
Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu
jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar,
tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.
Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan
kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka
ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus
ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan
ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang
diharamkan-Nya.
Hadis ini mengingatkan kita agar kita menghindari dan
menjauhi hal-hal yang syubhat, demi menjaga agama dan kehormatan kita.
Jika
penggunaan alat kontrasepsi adalah untuk pengaturan kelahiran yang bersifat
temporer (tidak permanen) telah dikonsultasikan oleh dokter dan adanya
sebab-sebab yang dibenarkan syariah untuk itu serta merupakan hasil musyawarah
antara suami istri maka hal itu diperbolehkan selama tidak membahayakan atau
memberikan mudharat kepada si ibu. Diantara sebab-sebab yang membolehkan
seseorang menggunakan alat kontrasepsi yang bersifat temporer—menurut Syeikh
Yusuf al Qaradhawi—adalah :
a.
Karena takut akan keselamatan hidup si ibu apabila mengandung atau melahirkan
lagi setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh dokter yang dapat
dipercaya, firman Allah swt :
وَلا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al
Baqoroh : 195)
وَلا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (QS. An Nisaa : 29)
b.
Karena khawatir terjatuh ke dalam kesulitan duniawi yang kadang-kadang bisa
membawa kepada kesulitan dalam agamanya, sehingga dia mau menerima yang haram
atau melakukan yang dilarang
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 185
c.
Khawatir terhadap kesehatan dan pendidikan anak-anaknya.
Didalam
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Rasulullah
saw seraya berkata,”Wahai Rasulullah, saya melakukan azal terhadap isteri
saya.’ Maka Rasulullah saw bertanya kepadanya,’Mengapa kamu lakukan hal itu?’
dia menjawab,’Saya kasihan kepada anaknya—atau ia berkata,’Anak-anak.’ Kemudian
Rasulullah saw bersabda,’Seandainya hal (menyetubuhi isteri yang hamil) itu
berbahaya (terhadap kesehatan anak), nisacaya akan membahayakan bangsa Persia
dan Romawi.” (HR. Muslim)
Seolah-olah
Nabi saw mengetahui bahwa kondisi individual itu tidak membahayakan bangsa
secara keseluruhan, dengan dasar bahwa tindakan semacam itu tidak membahayakan
bangsa Persia dan Romawi, padahal pada waktu itu merupakan bangsa terkuat di
dunia.
d.
Khawatir terhadap isteri yang menyusui apabila dia hamil lagi dan
melahirkan anak yang baru.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah
yang cara kerjanya mengatur kehamilan, bersifat sementara (tidak permanen) dan
dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak
haram memandang auratnya (suami) atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak
boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu
bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak
menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat)
bagi kesehatan.
Alat kontrasepsi
yang boleh digunakan di antaranya adalah kondom dan oral pill. Sterilisasi dan
IUD sebaiknya tidak dilakukan kecuali karena alasan medis yang dipandang
darurat.
Penggunaan
alat kontrasepsi harus memperhatikan :
1.
Cara kerjanya
2.
Sifatnya
3.
Pemasangannya
4.
Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5.
Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Zuhdu, Masjfuk.
1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT
Toko Gunug Agung.
Majalah Ar-risalah
edisi 99 Vol. IX No. 3
Di akses tanggal 16 Maret 2011
Diakses tanggal 13 Maret 2011
Diakses tanggal 13 Maret 2011
http://www.kesrepro.info/ file://localhost/D:/aan/serbaserbi.html
Diakses tanggal 13
Maret 2011
MANTUL TAPI KOK GAK DI BERI FOOT NOOT YA
BalasHapus